Berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022, susunan organisasi BBPMP sebagaimana terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.


Berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022, susunan organisasi BBPMP sebagaimana terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.