Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan bahwa:
- Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
- Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang terdiri atas:
- Gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan termasuk yang memiliki benturan kepentingan;
- Gratifikasi dalam rangka kunjungan dinas;dan
- Gratifikasi dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pejabat atau pegawai
- Setiap pegawai kementerian pendidikan dan kebudayaan wajib menolak gratifikasi.
Unduh Permendikbud Nomor 29 tahun 2019. Klik di sini.
Silahkan laporkan penerimaan gratifikasi. Klik di sini.
Dapat juga dilaporkan melalui aplikasi GOL. Klik di sini