Berita

PENILAIAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU


Dari hasil penilaian Pengembangan Profesi/Angka Kredit Guru Golongan IV/a Ke Atas, jumlah yang mendapat nilai minimal 12 kredit dan dinyatakan lolos sebanyak 60 usulan, sedangkan yang mendapat nilai di bawah 12 kredit sebanyak 219 usulan, sehingga para guru harus memperbaiki/membuat karya tulis baru untuk diusulkan penilaiannya kembali pada periode berikutnya.


Melihat dari hasil penilaian pengembangan profesi tersebut, sebagian besar karya tulis berupa penelitian tindakan kelas, namun dinyatakan tidak/belum dapat nilai karena :


  1. tidak jelas apa, bagaimana dan mengapa kegiatan tindakan yang dilakukan,  juga tidak jelas bagaimana peran hasil evaluasi dan refleksi pada penentuan siklus-siklus berikutnya;
  2. apa yang dijelaskan dalam laporan tersebut  hanya berupa  laporan pembelajaran   biasa, tidak ada tindakan yang merupakan pembaharuan dari kegiatan yang biasa dilakukan, tahapan dalam siklus sama dengan tahapan pembelajaran biasa. Penelitian tindakan kelas bukan pembelajaran biasa tetapi merupakan proses mencoba dan menganalisis penggunaan metode baru yang diutamakan bukan hanya hasil tetapi prosesnya, atau
  3. (a) metode penelitian belum mengemukakan tahapan dan tindakan tiap siklus dan indikator keberhasilannya, (b) pada laporan hasil dan pembahasan belum melaporkan data lengkap tiap siklus, perubahan yang terjadi pada siswa, guru atau kelas serta bahasan terhadap keseluruhan hasil penelitian dan (c) lampiran belum lengkap.


Selain itu beberapa jenis karya tulis yang masuk dinyatakan tidak/belum dapat nilai karena:


  1. tulisan ilmiah populer, belum memenuhi persyaratan,  isi tulisan  berupa diskripsi tentang hal yang terlalu luas/ terlalu umum, atau tidak terkait  dengan permasalahan yang ada di sekolah/ kelasnya,  atau  tidak ada hal yang berkaitan dengan kegiatan yang bersangkutan sebagai guru.
  2. tulisan ilmiah populer, belum dapat dinilai karena tidak menyertakan copy aslinya.
  3. laporan penelitian korelasi, (a) tidak jelas kegiatan nyata apa yang telah dilakukan guru dalam kegiatan pengembangan profesi, (b) bahasan hanya sebatas mengkorelasikan variabel-variabel  yang telah jelas jawabannya, dan tidak berkaitan dengan tindakan professional guru dalam peningkatan profesinya.
  4. laporan hasil penelitian, (a) latar belakang masalah  tidak jelas  sehingga tidak dapat menunjukkan pentingnya hal yang dibahas, dan (b) rumusan masalah tidak jelas sehingga kurang dapat diketahui apa sebenarnya yang akan diungkapkan pada karya tulis ilmiahnya
  5. laporan hasil penelitian,  hal yang dipermasalahkan  lebih berupa pembahasan isi / materi pelajaran. Penelitian yang dilakukan lebih berfokus pada peneilian keilmuan di bidang studi  tertentu dan  tidak terkait dengan kegiatan nyata yang bersangkutan dalam kegiatan pengembangan profesinya sebagai guru dalam proses pembelajaran.
  6. laporan hasil penelitian menunjukkan (a) kebenarannya tidak terdukung oleh kebenaran teori, kebenaran fakta  dan kebenaran analisisnya, dan (b) metode penelitian,  sampling,  data, analisis hasil yang tidak / kurang  benar.
  7. karya tulis ilmiah belum memenuhi persyaratan, hal yang dipermasalahkan tidak sesuai dengan tugas si penulis sebagai guru, atau tidak sesuai latar belakang  keahlian  atau tugas pokoknya atau bukan dibidang pendidikan.
  8. karya tulis ilmiah ini diragukan keasliannya yaitu adanya  berbagai kesamaan mencolok dengan karya tulis ilmiah yang dibuat oleh guru lain dari daerah yang sama.
  9. tinjauan ilmiah namun belum memenuhi persyaratan, hal yang dipermasalahkan  berupa diskripsi tentang hal yang terlalu luas/ terlalu umum, tidak terkait  dengan permasalahan yang ada di sekolah/ kelasnya atau tidak ada hal yang berkaitan dengan kegiatan yang bersangkutan sebagai guru di kelasnya
  10. prasaran ilmiah yang diajukan dalam suatu seminar ilmiah, namun isi prasarannya  mempermasalahkan tentang hal-hal di luar kegiatan pengembangan profesi guru,  atau tidak terkait  dengan permasalahan yang ada di sekolah/ kelasnya.