Berita

Audit Mutu Internal di SMPN 5 Bulukumba

Audit yang dilakukan berupa audit sistem dan audit kepatuhan. Audit sistem adalah audit terhadap kecukupan kebijakan dan prosedur organisasi untuk memenuhi persyaratan-persyaratan standar sistem audit mutu. Sedangkan Audit kepatuhan adalah memeriksa/memastikan apakah setiap prosedur dilaksanakan secara tertib dan benar, standar telah dipenuhi/dipatuhi.

Langkah audit mutu internal didahului dengan audit sistem, yakni menentukan kesesuaian sistem dan dokumen mutu di sekolah terhadap standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya dilakukan audit kepatuhan, yakni menetukan kesesuaian proses terhadap dokumen mutu sekolah atau standar yang berlaku.

Pelaksanaan audit mutu sekolah mencakup 4 (empat) langkah yaitu :

1. Persiapan Audit

Kepala sekolah (karena kepala sekolah SMP 5 bulukumba sedang keluar kota maka diwakili oleh pengawas sekolah) mempersiapkan penugasan untuk pelaksanaan audit, tim audit melakukan survey pendahuluan di sekolah, menyusun program kerja audit dan kertas kerja audit (KKA)

2. Pelaksanaan Audit

Pelaksanaan audit di SMP 5 Bulukumba didahului dengan melakukan evaluasi hasil analisis EDS tentang pemenuhan standar nasional pendidikan, memeriksa beberapa dokumen sekolah yang ada hubungannya dengan 8 standar, terjun langsung melaksanakan pemeriksaan berdasarkan sasaran, dan wawancara dengan audiens.

3. Pelaporan Audit

Langkah selanjutnya adalah membuat Laporan Hasil Audit (LHA) berisi hasil audit mutu internal yang dilakukan oleh Tim Audit SMP 5 Bulukumba dan salah satu contoh isi LHA-nya untuk standar penilaian adalah “Guru kurang memahami strategi mengajar yang sesuai dengan materi pembelajaran akibatnya peserta didik tidak memahami materi pembelajara yang diberikan oleh gurunya, maka direkomendasikan guru tersebut  mengikuti pendidikan dan pelatihan profesionalisme yang dapat mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami materi pembelajaran”.

4. Tindak Lanjut Audit

Langkah akhir dari proses audit ini adalah melakukan tindak lanjut hasil audit, yakni dengan monitoring pelaksanaan rekomendasi atau tindakan koreksi, serta mengevaluasi proses audit. Pelaksanaan audit selanjutnya membutuhkan deskripsi tentang kondisi audit sebelumnya serta tindakan koreksi yang dilakukan dalam upaya peningkatan mutu.

(Nursaidawaty A.)