Awal
tahun guru serta Kepala Sekolah telah disambut dengan berbagai kabar salah
satunya berkaitan dengan Kebijakan baru Dana BOS. Terdapat kabar baik dan juga kabar
buruknya. Apa saja kabar tersebut? Simak selengkapnya dalam uraian
berikut ini.
Kementerian
Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah membuat kebijakan baru
berkaitan dengan penyaluran Dana BOS untuk setiap satuan pendidikan.
Dalam
Webinar berjudul Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,
pada Kamis, 22 Desember 2022 Kemendikbud menyampaikan terkait adanya kebijakan
baru terkait penyaluran Dana BOS.
Pembahasan
lebih lanjut berkenaan dengan hal itu menyoroti kebijakan baru Dana BOS untuk semua jenjang pendidikan mulai dari jenjang
PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga SMK.
Apabila
kita mundur sedikit, bahwa pengertian Dana BOS sendiri merupakan program yang
diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan
pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS
yakni berbentuk dana.
Dengan
adanya Dana BOS ini sangat membantu untuk keberlangsungan segala kegiatan
sekolah. Terlebih biasanya dana ini digunakan untuk menunjang kegiatan belajar
mengajar, membangun saran dan prasarana untuk keperluan pendidikan.
Berkenaan
dengan itu terdapat kabar baik dan kabar buruk berkaitan dengan kebijakan baru Dana BOS yang harus guru serta kepala sekolah sekatahui untuk
persiapannya.
Kabar Baik tentang Dana BOS
Adapun kabar
baik terkait kebijakan baru dana BOS tahun 2023 dalam rancangan Kemdikbud
adalah soal penyaluran yang dipersingkat.
Sesuai dengan
kebijakan baru ini, nantinya penyaluran dana BOS akan dipersingkat hanya akan
melewati 2 tahap saja.
Yang apabila kita pahami jika tahun- tahun sebelumnya penyaluran dana bos harus melawati setidaknya 3 tahap. Dengan rincian penyaluran sebagai berikut:
- Tahap pertama akan memperoleh sebesar 30 persen
- Tahap kedua akan memperoleh sebesar 40 persen
- Tahap ketiga akan memperoleh sebesar 30 persen
Melalui
rancangan kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP
Kesetaraan Reguler dilakukan dalam 2 tahap, yaitu dengan rincian:
- Tahap pertama akan disalurkan
sebesar 50 persen
- Tahap kedua juga akan disalurkan
sebesar 50 persen.
Dengan
dipersingkatnya tahapan penyaluran dana BOS, tentunya dana tersebut bisa lebih
cepat digunakan untuk keperluan sekolah. Sehingga, kegiatan guru dan murid
menjadi lebih baik.
Dan sekolah
dapat segera merealisasikan program yang memang dapat berjalan dengan bantuan
Dana BOS dari pemerintah tersebut.
Kabar Buruk tentang Dana BOS
Setelah
mengetahui kabar baik berkaitan tentang dana BOS. Selanjutnya, ada kabar buruk
yang perlu diantisipasi oleh guru dan kepala sekolah.
Pemerintah
dalam hal ini Kemdikbud akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS, hal ini
terjadi apabila satuan pendidikan atau sekolah mengalami keterlambatan dalam
melakukan pelaporan penggunaan dana BOSnya.
Berikut ini
untuk waktu penyaluran dan ketentuan pemotongan dananya, yaitu sebagai berikut:
Pada penyaluran
tahap 1 di kebijakan baru dana BOS tahun 2023, dilakukan mulai bulan Januari
hingga Juni 2023.
Untuk waktu
batas pelaporan dana BOS tahap 1 yaitu pada bulan Juli 2023.
Apabila
ternyata satuan pendidikan tidak melaporkan paling lambat bulan Juli 2023, maka
akan terdapat pemotongan dengan ketentuan berikut ini:
- Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus
2023, akan mendapat pemotongan sebesar 2 persen.
- Pelaporan tahap 1 di bulan
September 2023, akan mendapat pemotongan sebesar 3 persen.
- Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober
2023, akan mendapat pemotongan sebesar 4 persen.
Semakin lama
keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOS yang
diketahui hingga 4 persen. Hal ini dilakukan Kemdikbud agar sekolah lebih tepat
waktu dalam pelaporan dana BOS.
Pada penyaluran
tahap 2 akan mulai disalurkan pada bulan Juli hingga Oktober 2023.
Untuk batas
waktu pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024. Apabila melewati
bulan itu akan dikenakan denda sebagai pemotongan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Pelaporan tahap 2 di bulan Februari
2024, akan mendapat pemotongan sebesar 2 persen
- Pelaporan tahap 2 di bulan Maret
2024, akan mendapat pemotongan sebesar 3 persen.
- Pelaporan tahap 2 di bulan April,
Mei, Juni 2024, akan mendapat pemotongan sebesar 4 persen.
Adanya
kebijakan soal pemotongan dana BOS 2023 perlu menjadi perhatian bagi para guru
dan kepala sekolah agar dapat menyampaikan pelaporan sesuai waktu yang
ditetapkan.
Demikian
informasi mengenai Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu Kabar Baik dan Buruk Di
Awal Tahun tentang Dana BOS, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Sumber : https://naikpangkat.com/