Artikel

Wajib Tahu Kabar Baik dan Buruk Di Awal Tahun tentang Dana BOS

Awal tahun guru serta Kepala Sekolah telah disambut dengan berbagai kabar salah satunya berkaitan dengan  Kebijakan baru Dana BOS. Terdapat kabar baik dan juga kabar buruknya. Apa saja kabar  tersebut? Simak selengkapnya dalam uraian berikut ini.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah membuat kebijakan baru berkaitan dengan penyaluran Dana BOS untuk setiap satuan pendidikan.

Dalam Webinar berjudul Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, pada Kamis, 22 Desember 2022 Kemendikbud menyampaikan terkait adanya kebijakan baru terkait penyaluran Dana BOS.

Pembahasan lebih lanjut berkenaan dengan hal itu menyoroti kebijakan baru Dana BOS untuk semua jenjang pendidikan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga SMK.

Apabila kita mundur sedikit, bahwa pengertian Dana BOS sendiri merupakan program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana.

Dengan adanya Dana BOS ini sangat membantu untuk keberlangsungan segala kegiatan sekolah. Terlebih biasanya dana ini digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, membangun saran dan prasarana untuk keperluan pendidikan.

Berkenaan dengan itu terdapat kabar baik dan kabar buruk  berkaitan dengan kebijakan baru Dana BOS yang harus guru serta kepala sekolah sekatahui untuk persiapannya.

 

Kabar Baik tentang Dana BOS

Adapun kabar baik terkait kebijakan baru dana BOS tahun 2023 dalam rancangan Kemdikbud adalah soal penyaluran yang dipersingkat.

Sesuai dengan kebijakan baru ini, nantinya penyaluran dana BOS akan dipersingkat hanya akan melewati 2 tahap saja. 

Yang apabila kita pahami jika tahun- tahun sebelumnya penyaluran dana bos harus melawati setidaknya 3 tahap. Dengan rincian penyaluran sebagai berikut:

  • Tahap pertama akan memperoleh  sebesar 30 persen
  • Tahap kedua akan memperoleh sebesar 40 persen
  • Tahap ketiga akan memperoleh sebesar 30 persen

Melalui rancangan kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler dilakukan dalam 2 tahap, yaitu dengan rincian:

  • Tahap pertama akan disalurkan sebesar 50 persen
  • Tahap kedua  juga akan disalurkan sebesar 50 persen.

Dengan dipersingkatnya tahapan penyaluran dana BOS, tentunya dana tersebut bisa lebih cepat digunakan untuk keperluan sekolah. Sehingga, kegiatan guru dan murid menjadi lebih baik.

Dan sekolah dapat segera merealisasikan program yang memang dapat berjalan dengan bantuan Dana BOS dari pemerintah tersebut.

Kabar Buruk tentang Dana BOS

Setelah mengetahui kabar baik berkaitan tentang dana BOS. Selanjutnya, ada kabar buruk yang perlu diantisipasi oleh guru dan kepala sekolah. 

Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS, hal ini terjadi apabila satuan pendidikan atau sekolah mengalami keterlambatan dalam melakukan pelaporan penggunaan dana BOSnya.

Berikut ini untuk waktu penyaluran dan ketentuan pemotongan dananya, yaitu sebagai berikut:

Pada penyaluran tahap 1 di kebijakan baru dana BOS tahun 2023, dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.

Untuk waktu batas pelaporan dana BOS tahap 1 yaitu pada bulan Juli 2023.

Apabila ternyata satuan pendidikan tidak melaporkan paling lambat bulan Juli 2023, maka akan terdapat pemotongan dengan ketentuan berikut ini: 

  • Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, akan mendapat pemotongan sebesar 2 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, akan mendapat pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, akan mendapat pemotongan sebesar 4 persen.

Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOS yang diketahui hingga 4 persen. Hal ini dilakukan Kemdikbud agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS.

Pada penyaluran tahap 2 akan mulai disalurkan pada bulan Juli hingga Oktober 2023. 

Untuk batas waktu pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024. Apabila melewati bulan itu akan dikenakan denda sebagai pemotongan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, akan mendapat pemotongan sebesar 2 persen
  • Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, akan mendapat pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, akan mendapat pemotongan sebesar 4 persen.

 

Adanya kebijakan soal pemotongan dana BOS 2023 perlu menjadi perhatian bagi para guru dan kepala sekolah agar dapat menyampaikan pelaporan sesuai waktu yang ditetapkan.

Demikian informasi mengenai Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu Kabar Baik dan Buruk Di Awal Tahun tentang Dana BOS, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

 

Sumber : https://naikpangkat.com/