Artikel

Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2015

Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 ditunjukkan pada gambar berikut ini :




Gambar : Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ

Penjelasan alur sertifikasi guru melalui PPGJ yang disajikan pada Gambar di atas adalah sebagai berikut :

  1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  2. Semua guru calon peserta sertifikasi melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG);
  3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL;
  4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan;
  5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya;
  6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya;

Rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah sebagai berikut:

a. PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.

b. Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.

c. Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.

d. Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu                       yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca                         sekolah.

e. Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor                             setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan                   pada saat uji kinerja.

f. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum                             2(dua) kali.

g. Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan kondisi geografis                        setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.

h.     Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu secara off-line.

   7. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.

Sasaran Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi (UKA dan UKG), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN). (Nursaidawaty A., S.Kom., MT)