Artikel

RUU ASN Sudah Dikantongi DPR: 2023 Pensiun Dini Massal ASN Akan Dimulai?

KLIK PENDIDIKAN - Menanggapi keinginan dari Presiden RI Joko Widodo yang ingin mengubah struktur dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mulai mengatur rencana tersebut lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2023.

Melihat hal tersebut, semakin memperkuat isu terkait pensiun dini massal yang semakin di depan mata.

Apabila DPR RI telah mengesahkan RUU ASN menjadi Prolegnas 2023 ini, maka akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pensiun dini massal bagi ASN.

Nah, akan ada pertanyaan mengenai alasan kenapa pensiun dini massal dilakukan?

Adapun salah satu tujuan pensiun dini massal ASN yang diatur dalam RUU ASN adalah untuk perampingan organisasi sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Berdasarkan kebijakan pemerintah yang melakukan perampingan organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ASN, dikarenakan satu dari permasalahan ASN terkait kesejahteraan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Hal tersebut sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk memangkas kelemahan organisasi yang memiliki struktur yang gemuk, tumpang tindih, dan tidak efisien.

Isu pensiun dini massal ASN mendapat tanggapan dari o yang ingin mengubah struktur dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Abdullah Azwar Anas mengatakan kebijakan pensiun dini massal asn ini akan betul-betul dibahas pada tahun 2023 bersama DPR sebagai wakil rakyat.

Namun, Menpan RB menekankan yang menjadi prioritas Kemenpan RB saat ini adalah pembenahan status para guru atau tenaga kesehatan yang belum masuk dalam daftar ASN.

Menpan RB juga mengatakan rencana untuk efisiensi sesuai dengan kebutuhan pemerintah yang menginginkan birokrat lebih masif dalam bekerja.

Skema pensiun dini ini sebenarnya sudah ada di ruang lingkup swasta.

Melalu skema ini bisa digunakan PNS jika menginginkan untuk pensiun dini jika merasa tidak produktif lagi dalam menjalankan tugas.

Pembenahan data ASN secara keseluruhan telah dirampung oleh Kemenpan RB, termasuk bagi ASN yang telah memasuki usia senja.

Penataan ini dilakukan sejalan dengan adanya rencana kebijakan pensiun dini massal bagi ASN termasuk bagi PNS, sebagaimana yang tertuang dalam RUU ASN yang telah masuk ke dalam Prolegnas.

Menpan RB juga mengatakan bahwa Kemenpan RB dalam tahapan perbaikan data telah merampungkan pendanaan ASN secara menyeluruh hingga 96% pada Desember 2022 kemarin.

Semakin terlihat jika jumlah ASN yang akan memasuki usia pensiun, sehingga jumlah kebutuhan ASN kedepannya semakin terukur.

Dikutip dari Buku Statistik Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 data ASN terkait jumlah dan usia PNS sebagai berikut:

  1. Jumlah PNS per Juni 2022 sebanyak 3.9 juta orang
  2. Jumlah PNS usia 51 - 60 tahun sebanyak 1.47 juta orang.
  3. Jumlah PNS usia 41 - 60 tahun Sebanyak 1.24 juta orang

Berdasarkan jumlah pegawai berusia senja yang ada ditingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah tersebut, memberikan ruang talenta muda usia produktif semakin menipis.

Secara umum, PNS akan memasuki masa pensiun setelah menyelesaikan batas usia kerja yang telah ditentukan dalam undang-undang yang berlaku.

Namun, Ada beberapa pertimbangan dan syarat yang membolehkan PNS dapat pensiun dini.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar PNS bisa pensiun dini?

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87, ada 5 kondisi tertentu:

  1. Meninggal dunia
  2. Berhenti atas permintaan sendiri
  3. Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
  4. Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini.
  5. Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani.

Untuk diketahui, PNS bisa memperoleh predikat diberhentikan secara terhormat atau secara tidak terhormat.

Semoga Bermanfaat

 

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/