KLIK PENDIDIKAN - Menanggapi keinginan dari
Presiden RI Joko Widodo yang ingin mengubah struktur dan kinerja Pegawai Negeri
Sipil (PNS), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB) mulai mengatur rencana tersebut lewat revisi UU Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) untuk tahun 2023.
Melihat hal tersebut, semakin memperkuat
isu terkait pensiun dini massal yang semakin di depan mata.
Apabila DPR RI
telah mengesahkan RUU ASN menjadi
Prolegnas 2023 ini, maka akan menjadi dasar hukum
bagi pelaksanaan pensiun dini massal bagi ASN.
Nah, akan ada pertanyaan mengenai alasan
kenapa pensiun dini massal dilakukan?
Adapun salah satu tujuan pensiun dini massal ASN yang diatur dalam RUU ASN adalah
untuk perampingan organisasi sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Berdasarkan kebijakan pemerintah yang
melakukan perampingan organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ASN,
dikarenakan satu dari permasalahan ASN terkait kesejahteraan dan kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM).
Hal tersebut sesuai dengan keinginan
Presiden Joko Widodo untuk memangkas kelemahan organisasi yang memiliki
struktur yang gemuk, tumpang tindih, dan tidak efisien.
Isu pensiun dini massal ASN mendapat tanggapan dari o
yang ingin mengubah struktur dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Abdullah Azwar Anas mengatakan
kebijakan pensiun dini massal asn ini akan betul-betul dibahas
pada tahun 2023 bersama DPR sebagai
wakil rakyat.
Namun, Menpan RB menekankan yang menjadi
prioritas Kemenpan RB saat ini adalah pembenahan status para guru atau tenaga
kesehatan yang belum masuk dalam daftar ASN.
Menpan RB juga mengatakan rencana untuk
efisiensi sesuai dengan kebutuhan pemerintah yang menginginkan birokrat lebih
masif dalam bekerja.
Skema pensiun dini ini sebenarnya sudah
ada di ruang lingkup swasta.
Melalu skema ini bisa digunakan PNS jika
menginginkan untuk pensiun dini jika merasa tidak produktif lagi dalam
menjalankan tugas.
Pembenahan data ASN secara keseluruhan
telah dirampung oleh Kemenpan RB, termasuk bagi ASN yang telah memasuki usia
senja.
Penataan ini dilakukan sejalan
dengan adanya rencana kebijakan pensiun dini massal bagi ASN termasuk bagi PNS,
sebagaimana yang tertuang dalam RUU ASN yang
telah masuk ke dalam Prolegnas.
Menpan RB juga mengatakan bahwa Kemenpan
RB dalam tahapan perbaikan data telah merampungkan pendanaan ASN secara
menyeluruh hingga 96% pada Desember 2022 kemarin.
Semakin terlihat jika jumlah ASN yang
akan memasuki usia pensiun, sehingga jumlah kebutuhan ASN kedepannya semakin
terukur.
Dikutip dari Buku Statistik Jumlah
Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 data ASN terkait jumlah dan usia PNS sebagai
berikut:
- Jumlah PNS per Juni 2022 sebanyak 3.9 juta orang
- Jumlah PNS usia 51 - 60 tahun sebanyak 1.47 juta orang.
- Jumlah PNS usia 41 - 60 tahun Sebanyak 1.24 juta orang
Berdasarkan jumlah pegawai berusia senja
yang ada ditingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah tersebut,
memberikan ruang talenta muda usia produktif semakin menipis.
Secara umum, PNS akan memasuki masa
pensiun setelah menyelesaikan batas usia kerja yang telah ditentukan dalam
undang-undang yang berlaku.
Namun, Ada beberapa pertimbangan dan
syarat yang membolehkan PNS dapat pensiun dini.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar PNS bisa pensiun dini?
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2019 tentang
Aparatur Sipil Negara pasal 87, ada 5 kondisi tertentu:
- Meninggal dunia
- Berhenti atas permintaan sendiri
- Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
- Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini.
- Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani.
Untuk diketahui, PNS bisa memperoleh
predikat diberhentikan secara terhormat atau secara tidak terhormat.
Semoga
Bermanfaat
Sumber : https://www.klikpendidikan.id/