Fungsi PK Guru
Dalam Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (Buku 2), dijelaskan bahwa ada dua fungsi utama yakni PK Guru: pertama, untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan dalam proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; kedua, untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran , pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dillakukan pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Kalau kedua fungsi di atas dicermati, maka dapat dipahami bahwa dengan penilaian kinerja guru, akan tergambar indikator-indikator dari 14 (empat belas) kompetensi yang sudah dan yang belum mereka kuasai. Dengan demikian, kekuatan dan kelemahan guru secara otomatis teridentifikasi dan selanjutnya dapat dijadikan sebagai dasar dalam merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Di samping itu, bagi guru yang mendapat nilai kinerja tinggi dapat direkomendasikan oleh kepala sekolah dan atau pengawas untuk mengikuti penilaian potensi kepemimpinan yang setelah mengikuti mekanisme penilaian dan pelatihan yang telah ditentukan dan lulus, dapat diangkat menjadi kepala sekolah.
Kewajiban, Sangsi dan Penghargaan
Kewajiban guru berdasarkan permenegpan-RB yang baru ini (khususnya kewajiban melaksanakan PKB) dapat dilhat pada tabel berikut (Permendiknas Nomor 35 tahun 2010).
Dari Jabatan |
Ke Jabatan |
Jumlah angka kredit minimal dari subunsur |
||
Subunsur pengembang- an diri |
Subunsur pub-likasi ilmiah dan atau karya inovatif |
Macam publikasi ilmiah yang wajib ada (minimal satu publikasi) |
||
Guru pertama golongan III/a |
Guru pertama golongan III/b |
3 (tiga) |
- |
- |
Guru pertama golongan III/b |
Guru muda gol. III/c |
3 (tiga) |
4 (empat) |
|
Guru muda gol. III/c |
Guru muda gol. III/d |
3 (tiga) |
6 (enam) |
|
Guru muda gol. III/d |
Guru madya Gol. IV/a |
4 (empat) |
8 (delapan) |
|
Guru madya Gol. IV/a |
Guru madya Gol. IV/b |
4 (empat) |
12 (dua belas) |
|
Guru madya Gol IV/b |
Guru madya Gol. IV/c |
4 (empat) |
12 (dua belas) |
|
Guru madya Gol. IV/c |
Guru utama Gol. IV/d |
5 (lima) |
14 (empat belas) |
|
Guru utama Gol. IV/d |
Guru utama Gol. IV/e |
5 (lima) |
20 (dua puluh) |
|
Dari tabel di atas jelas bahwa semua guru yang akan naik jabatan/pangkat dipersyaratkan angka kredit dari subunsur PKB. Dimulai dengan 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri bagi guru yang akan naik pangkat dari golongan III/a ke III/b. Selanjutnya bagi guru yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c persyaratan tersebut ditingkatkan menjadi 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 4 (empat) dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Demikian seterusnya sehingga guru yang akan naik pangkat dari golongan IV/c ke golongan IV/d dipersyaratkan 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Mereka juga dipersyaratkan sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN, dan wajib melaksanakan presentasi ilmiah. Persyaratan angka kredit tertinggi bagi guru golongan IV/d yang akan naik ke golongan IV/e yakni 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 20 (dua puluh) kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Bagi mereka dipersyaratkan juga sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
Kalau dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yang memungkinkan seorang guru dapat melakukan ‘sprint’ (dianalogikan dengan seorang pelari cepat) sampai ia mencapai pangkat IV/a, karena mereka dapat mengumpulkan kredit yang cukup untuk naik pangkat sekali dalam dua tahun tanpa membuat karya tulis ilmiah, maka permenagpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 dan kelengkapannya mengatur kecepatan mulai dari ‘start’ sampai ‘finish’ seperti seorang pelari jarak menengah 5.000 meter. Dengan peraturan baru ini , seorang guru tidak boleh menunggu sampai bergolongan III/c baru memulai membuat karya tulis ilmiah, kalau ingin naik pangkat. Dengan demikian,ia akan terlatih sejak awal menulis ilmiah sehingga tidak putus asa ketika diperhadapkan dengan persyaratan 12 angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif untuk naik ke golongan IV/b. Pendapat ini cukup berasalan, karena sepanjang tahun ada bimbingan dari guru senior selama melaksanakan PKB.
Sebalikyna, bukan tidak mungkin ada guru yang tidak dapat mengambil manfaat dari permenegpan-RB nomor 16 tersebut sebagaimana yang digambarkan di atas. Kalau kita melihat betapa banyaknya guru yang berpangkat IV/a selama sepuluh tahun, bahkan ada yang lebih, bukan tidak mungkin jumlah guru yang tidak naik pangkat bertumpuk tidak hanya digolongan IV/a, tetapi juga di golongan-golongan yang lebih rendah, termasuk di golongan III/b.
Disamping kewajiban, permenegpan-RB Nomor 16 tahun 2009 dan Petunjuk Pelaksanaannya juga memuat sanksi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban nya antara lain:
- Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, pada hal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kinerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (Permendiknas nomor 35, pasal 2, (1).
- Guru yang mempunyai kinerja rendah wajib mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (Permendiknas nomor 35, pasal 2, (2).
- Guru yang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila telah dapat menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan perundang-undangan (Permendiknas nomor 35 tahun 2010, pasal 2, (3)).
Aturan lain tentang sanksi guru adalah bagi yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, ayat (2) permenegpan-RB nomor 16 tahun 2009 tentang beban kerja guru yakni 24 sampai dengan 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan ; guru yang terbukti memperolah penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut (Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009, pasal 37, ayat (1) dan (2)).
Dari aturan- aturan tersebut di atas, dapat dipahami bahwa guru yang tidak dapat naik pangkat akibat karena kinerjanya rendah, pada hal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, dihilangkan sementara haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
Kalau Permenegpan-RB Nomor 16 tahun 2009 beserta aturan-aturan pendukungnya ternyata menyebabkan bertambah banyaknya jumlah guru yang tidak dapat naik pangkat, yang secara otomatis juga menyebabkan hilangnya sementara hak mereka untuk menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan sampai mereka dapat menujukkan kinerja baik, maka dapat diprediksi bahwa semangat kerja mereka akan menurun, terutama yang tidak bisa naik pangkat sampai dengan batas waktu yang tertentu, dan akibatnya juga dapat diprediksi bahwa harapan tercapainya visi pendidikan tahun 2025 seperti yang diungkap pada awal tulisan ini menjadi semakin jauh.
Sebaliknya, kalau aturan baru tersebut dapat menurunkan jumlah guru yang tidak bisa naik pangkat sampai dengan waktu yang ditentukan, maka kita bisa berharap bahwa semangat kerja dan semangat belajar mereka akan meningkat, dengan begitu semoga kualitas pembelajaran di kelas meningkat, dan akhirnya visi pendidikan tahun 2025 bisa terwujud.
Dalam hal penghargaan, pemerintah mengganjar: 1) guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kerjanya sebagai guru; 2) guru sebagaimana yang dimaksud di atas paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus (Permenegpan-RB nomor 16 tahun 2009, pasal 18, ayat (1) dan (2); 3) guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa dengan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi (Permenegpan-RB Nomor 16 tahun 2009, pasal 19). Jika pasal-pasal ini diwujudkan oleh pemenrintah di waktu yang akan datang, mudah-mudahan komitmen guru untuk memberikan yang terbaik di dalam kelas meningkat.
Contoh Perhitungan Angka Kredit
Untuk mendapatkan gambaran berapa lama waktu yang dibutuhkan seorang guru yang berkinerja baik untuk naik pangkat , diperlukan contoh konkrit perhitungan angka kredit. Sebenarnya, dengan mencermati berbagai contoh perhitungan angka kredit guru dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010, agak sulit bagi guru untuk naik pangkat selama kurun waktu kurang dari 4 (empat) tahun. Berikut ini adalah contoh perhitungan angka kredit seorang guru dengan kinerja amat baik. Abdullah, S.Pd., M.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a terhitung mulai tanggal 1 April 2011 mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris. Penilaian kinerja terhadap Abdullah, S.Pd., M.Pd. pada April 2012. Hasilnya, Abdullah, S.Pd., M.Pd. memperoleh nilai 52. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
- Konversi hasil penilaian kinerja tugas subunsur pembelajaran bagi Abdullah, S.Pd., M.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah 52/56 x 100 = 92,86.
- Nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran kemudian dikategorikan ke dalam Amat baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK guru subunsur pembelajaran 92,86 masuk dalam rentang 91-100 dengan kategori “Amat Baik (125%)”.
- Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Abdullah, S.Pd., M.Pd. adalah:
Angka kredit per tahun
=(AKK-AKPKB-AKP)x(JM/JWM)xNPK
4
Angka kredit per tahun
= [(150-(4+12)-15) x24/24 x 125%] = 37,19
4
Jika selama 3 tahun Abdullah, S.Pd., M.Pd. mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperolehnya selama 3 tahun adalah: 3 x 37,19 = 111,57.
- Apabila Abdullah, S.Pd., M.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pngembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan unsur penunjang, maka Abdullah, S.Pd., M.Pd.memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 111,57 + 4+ 12+ 15 =142,57.
- Apabila Abdullah, S.Pd., M.Pd.juga menjadi wali kelas dan menjadi panitia pada ulangan ahir semester, maka ia mendapat tambahan kredit sebanyak 5% dari 111,57 (5,5785) dan 2% dari 111,57 (2,2314), sehingga jumlah kredit yang dapat diperoleh selama 3 tahun = 142,57+ 5,5785+ 2,2314= 150,3799. Jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dalam waktu 3 tahun, karena sudah mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat yakni 150 (Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009).
Berdasarkan contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa guru yang memperoleh angka kredit dengan kategori ‘amat baik’ untuk pembelajaran, memenuhi kredit PKB (pengembangan diri dan publikasi ilmiah/karya inovatif) dan penunjang yang dipersyatatkan, serta kredit tambahan, setara dengan tugas sebagai wali kelas dan sebagai panitia pada ulangan ahir semester, dapat naik pangkat dalam waktu 3 (tiga) tahun. Artinya untuk dapat menikmati kesejahteraan yang disediakan pemerintah melalui kenaikan pangkat lebih cepat dari kenaikan pangkat regular ( 4 tahun sekali), guru harus berkinerja ‘amat baik’ untuk pelaksanaan pembelajaran, memperoleh kredit maksimal untuk PKB dan Penunjang, dan melaksanakan tugas tambahan setara dengan tugas sebagai wali kelas dan panitia pada ulangan ahir semester selama tiga tahun.
Dari hasil analisis tentang plus minus kemungkinan pengaruh pembelakuan Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 dan aturan-aturan pendukungnya, dapat disimpulkan bahwa Penilaian Kinerja Guru merupakan nikmat bagi guru yang komit untuk meningkatkan kompetensinya lewat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, termasuk publikasi ilmiah, tetapi potensial menjadi sengsara bagi yang lainnya. Semoga lebih banyak guru yang merasakan kehadiran peraturan baru ini sebagai nikmat, Amin.
Oleh : Drs. Mansyur Bennu, MA
Widyaiswara Madya LPMP Sulawesi Selatan