Artikel

Implementasi Kurikulum 2013 Jenjang SMA Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2014 telah mengeluarkan kebijakan penataan implementasi kurikulum 2013 melalui Permendikbud nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2016 dan Kurikulum 2013.  Berdasarkan kebijakan tersebut  Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas (Dit. SMA)pada tahun 2016 menetapkan sekolah sasaran tahun 2016 untuk jenjang SMA.

Penetapan ini berdasarkan Tahapan Implementasi Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2015/2016 – 2018/2019 yang dapat dilihat pada gambar berikut:

Implementasi Kurikulum 2013 dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota secara bertahap dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Sehingga diharapkan pada tahun anggaran 2018/2019 semua Sekolah Menengah Atas telah mengimplementasikan Kurikulum 2013.

Khusus untuk provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 101 Sekolah Menengah Atas yang terdiri atas 96 sekolah negeri dan 5 sekolah swasta. Penetapan sekolah pelaksana Kurikulum 2013 berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan yaitu:

  1. Akreditasi A atau B khusus pada kabupaten/kota yang belum memiliki SMA berakreditasi A;
  2. Tersedia guru untuk semua mata pelajaran;
  3. Jumlah ruang kelas sesuai rombongan belajar;
  4. Memiliki sarana laboratorium dan perpustakaan yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran;
  5. Mendapat dukungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi setempat dalam pembinaan dan pendanaan implementasi Kurikulum 2013;
  6. Mendapat dukungan dari Komite Sekolah untuk melaksanakan Kurikulum 2013;
  7. Kesiapan sekolah untuk melaksanakan dan mensukseskan Kurikulum 2013.

Pelaksanaan Implementasi Kurikulum 2013 Jenjang SMA tahun 2016 terdiri atas dua kegiatan yaitu pelatihan dan pendampingan.

a. Pelatihan Kurikulum 2013

  • Tujuan pelatihan Kurikulum 2013:
  1. Memperluas sasaran pelaksana Kurikulum 2013 pada unsur Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru; dan para pihak sekolah;
  2. Meningkatkan pemahaman kebijakan dan substansi Kurikulum 2013 kepada pelaku pendidikan di sekolah;
  3. Meningkatkan kompetensi guru mata pelajaran dalam melaksanakan proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
  4. Meningkatkan mutu pelaksanaan Kurikulum 2013.
  • Mekanisme pelatihan Kurikulum 2013

b. Pendampingan Kurikulum 2013

  • Tujuan Pendampingan Kurikulum 2013:
  1. Memperluas sasaran dan meningkatkan pemahaman substansi Kurikulum 2013 untuk warga sekolah;
  2. Meningkatkan keterampilan teknis pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah;
  3. Menggerakan ekosistem sekolah dalam melaksanakan Kurikulum 2013;
  4. Memantapkan guru mata pelajaran KELAS X dalam melaksanakan proses pembelajaran dan penilaian di sekolah.

Pendampingan kurikulum 2013 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan whole scholl. Pendampingan dilakukan dengan melibatkan semua unsur sekolah dalam melaksanakan kurikulum 2013 dan penguatan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian kelas X, sehingga dengan adanya pendampingan semua komponen sekolah tahu, mau, dan mampu melaksanakan kurikulum 2013yang berdampak pada mutu pelaksanaan pembelajaran dan penilaian meningkat,siswa semakin kompeten, dan lulusan yang berkualitas.

  • Mekanisme Pendampingan Kurikulum 2013

1. In House Traning Di Sekolah (52 jam @ 45’)-Whole School      

Memperluas jumlah dan jenis sumberdaya manusia sekolah yang memahami dan kompeten melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing melalui In House Traning (IHT). Peserta IHT adalah semua unsur sekolah yaitu Kepala Sekolah; Pengawas Sekolah bersangkutan; Guru Mapel Kelas X, XI, dan XII; Laboran; Pustakawan; Staf TU; Komite Sekolah/Orang Tua Siswa; Tokoh Masyarakat; Pegiat Pendidikan; Perwakilan Siswa.

2. On-1 : Bimbingan Teknis Guru Mapel Di Sekolah (2 hari)-Tahap I    

Guru melaksanakan pembelajaran untuk menerapkan hasil pelatihan dan IHT dengan mendapat bimbingan teknis dari Guru Pendamping setiap mapel. Bimbingan teknis tersebut meliputi (a) analisis SKL, KI dan KD, silabus, sumber belajar dan lingkungan belajar; (b) pengembangan RPP; (c) proses pembelajaran; pengembangan perangkat penilaian; pelaksanaan penilaian; pengolahan nilai; dan administrasi evaluasi hasil belajar siswa.

3.        In-1 :    Evaluasi Hasil Kegiatan On (Induk Klaster : 1 hari)-Tahap I

Evaluasi keberhasilan dan permasalahan pelaksanaan kegiatan On-1 dan merumuskan solusi serta tindak lanjut perbaikan untuk diterapkan pada tahap selanjutnya.

4.        On-2 : Bimbingan Teknis Guru Mapel Di Sekolah (2 hari)-Tahap II

Guru melaksanakan pembelajaran menindaklanjuti hasil In-1 dengan bimbingan teknis dari Guru Pendamping setiap mapel. Kualitas pembelajaran dan penilaian menjadi lebih baik.

5.        In-2 :    Evaluasi Hasil Kegiatan On (Induk Klaster : 1 hari)-Tahap II

Evaluasi keberhasilan dan permasalahan pelaksanaan kegiatan On-2 dan merumuskan solusi serta tindak lanjut perbaikan untuk diterapkan pada tahap selanjutnya tanpa pendampingan.

6.        Mandiri

Guru melaksanakan pembelajaran mandiri tanpa bimbingan teknis dari Guru Pendamping.  

 

(Dikmen FPMP LPMP Sulsel)